Don Spike Dihukum 2 Tahun Penjara Atas Tuduhan Narkoba

Produser dan penyanyi Don Spike dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penggunaan methamphetamine dan obat-obatan lainnya.

Pada 15 Juni, Divisi Pidana Ketiga Pengadilan Tinggi Seoul mengadakan sidang penetapan vonis terakhir bagi Don Spike yang diduga melanggar Undang-undang tentang Hukuman Pidana Khusus Yang Diperberat.

Hakim menyatakan mengenai Don Spike, “Tuntutan jaksa terhadap hukuman yang tidak adil adalah wajar.” Mereka menambahkan, “Saya akan membatalkan vonis asli dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan 80 jam program rehabilitasi narkoba, beserta denda tambahan sebesar 39,85 juta won [sekitar $31,300]. Telah dianggap ada risiko pelarian, sehingga surat perintah penangkapan akan dikeluarkan.”

Mereka melanjutkan, “Banyak temannya mengajukan petisi dan Don Spike juga mengirimkan surat pernyataan sikap permintaan maaf. Pengacaranya juga mengajukan dokumen mengenai partisipasinya dalam program rehabilitasi narkoba.”

Hakim menjelaskan, “Jaksa mengajukan banding atas vonis yang salah. [Don Spike] bekerja sama dengan penyelidikan, sedang merenung, dan teman-temannya telah meminta keringanan hukuman. Meskipun dia memiliki sejarah dengan ganja, itu terjadi 10 tahun yang lalu dan selama itu dia tidak memiliki catatan kriminal. Hukuman yang berat diperlukan karena kejahatan narkoba memiliki pengaruh buruk bagi masyarakat secara keseluruhan. Tidak baik bahwa jumlah methamphetamine yang ditemukan setara dengan 45,6 juta won (sekitar $35,800), yang dapat menghasilkan 3.500 dosis.”

Sejarah yang disebutkan oleh hakim mengacu pada kasus ganja Don Spike pada tahun 2010, di mana dia didenda 5 juta won (sekitar $3,900), dan kasus narkotika terpisah yang sama tahun itu, di mana dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara ditangguhkan dengan dua tahun masa percobaan.

Menurut kepolisian, Don Spike dituduh membeli methamphetamine senilai 45 juta won (sekitar $35,300) dalam sembilan kesempatan terpisah dan mengonsumsi methamphetamine 14 kali sejak akhir 2021. Dia juga dituduh menyediakan methamphetamine dan ecstasy kepada orang lain tujuh kali, serta memiliki 20 gram (sekitar 0,7 ons) methamphetamine.

Pada Desember 2022, pihak penuntut menuntut hukuman penjara lima tahun, 200 jam rehabilitasi, dan denda sebesar 39,85 juta won untuk Don Spike. Pada bulan Januari, putusan pertama Don Spike dijatuhkan di mana dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditangguhkan selama lima tahun masa percobaan.

Sumber (1)

Kredit Foto: Xportsnews


Bagaimana artikel ini membuat Anda merasa?

Leave a Reply